get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 9 Paket Sabu, IRT di Gang Apel Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Pria di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 17 Paket Besar Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Rabu, 01 April 2026 | 16:11 WIB
header img
Bambang (42) pengedar narkoba bersama barang bukti sabu. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial Ba alias Bambang (42), warga Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang. Pelaku diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kacang Pedang, pada Selasa (31/3/2026) malam.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket kecil diduga berisi sabu, serta ratusan pil ekstasi,” ujar Agus, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Adyaksa, Kelurahan Kacang Pedang.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan puluhan paket sabu dengan total berat bruto 877 gram serta 187 butir pil ekstasi berbagai bentuk dengan berat 58,15 gram,” katanya.

Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat. Pelaku juga mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 60 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui call center 110 jika menemukan hal mencurigakan,” katanya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut