BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sempat menerima empat laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024.
Namun, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi menyampaikan empat laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu tidak memenuhi bukti yang diperlukan.
"Empat laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu yang masuk tapi tidak bisa teregistrasi. Karena belum cukup bukti materialnya itu. Kami sudah sampaikan kepada pelapor untuk melengkapi buktinya," katanya, Selasa (10/12/2024).
Editor : Muri Setiawan