Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkada Bangka Barat 2024, Markus Siapkan Sejumlah Strategi Hadapi Gugatan Paslon Bersanding
Advertisement . Scroll to see content

Bukti tidak Lengkap, 4 Laporan ke Bawaslu Bangka Barat Gugur

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:21 WIB
  • author Oma Kisma
Bukti tidak Lengkap, 4 Laporan ke Bawaslu Bangka Barat Gugur
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan undang-undang, yang berhak menyampaikan laporan adalah pemantau, pasangan calon, pemilih, atau warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan tersebut.

"Setatus pelaporan juga saya tidak tahu statusnya. Berdasarkan undang-undang yang bisa menyampaikan laporan selain pada pemantau, paslon, pemilih dan warga negara Indonesia dan dibuktikan dengan e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan," katanya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut