get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Bangka Barat 2024, Markus Siapkan Sejumlah Strategi Hadapi Gugatan Paslon Bersanding

Bukti tidak Lengkap, 4 Laporan ke Bawaslu Bangka Barat Gugur

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:21 WIB
header img
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan undang-undang, yang berhak menyampaikan laporan adalah pemantau, pasangan calon, pemilih, atau warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan tersebut.

"Setatus pelaporan juga saya tidak tahu statusnya. Berdasarkan undang-undang yang bisa menyampaikan laporan selain pada pemantau, paslon, pemilih dan warga negara Indonesia dan dibuktikan dengan e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut