Kejari Bangka Barat Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,3 Miliar
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:23 WIB
Dikatakan Bayu, pemusnahan barang rampasan bertujuan untuk mencegah risiko pencurian, atau potensi bahaya seperti akibat kebakaran, atau penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi terjadi jika dibiarkan menumpuk di gudang.
Editor : Muri Setiawan