Dalam penanganan perkara tersebut, melibatkan ketiga unsur yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dimana hasil rapat bersama telah menetapkan perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Telah menjadi atensi Gakkumdu tingkat provinsi dan telah dilakukan supervisi dalam monitor dan evaluasi perkembangan penanganannya. Dapat dimonitor perkembangan dengan aplikasi yang dimiliki Bawaslu RI,” ujar Jojo.
Dalam Putusan PN Sungai Liat berisi antara lain Dalam Esepsi Mengabulkan Esepsi termohon 2 pihak Kepolisian, sedangkan Dalam Pokok Perkara Menyatakan untuk seluruhnya permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
Yang menjadi Pertimbangan Hakim bahwa permohonan pemohon bukan ruang lingkup Praperadilan (Error in Objecto) berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Jo Pasal 77 KUHAP dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 terkait Sah / Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan serta ganti rugi.
Pertimbangan lain dalam esepsi termohon menyatakan objek permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuure Libel yang mana pemohon tidak mencantumkan alasan-alasan gugatan antara lain tidak jelasnya hukum dalil gugatan, tidak jelasnya obyek sengketa, dan Petitum tidak jelas dimana posita pemohon merupakan kewenangan Hakim Tata Usaha Negara.
Editor : Muri Setiawan