Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di Sidang Pra Peradilan Soal Penggelembungan Suara, Andi Kusuma Gugat Gakkumdu Rp18 Miliar

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:45 WIB
  • author Muri Setiawan
Kalah di Sidang Pra Peradilan Soal Penggelembungan Suara, Andi Kusuma Gugat Gakkumdu Rp18 Miliar
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo. Foto: Istimewa.

Jojo melanjutkan, adanya 1 laporan yang telah diregister di Gakkumdu Kabupaten Bangka tentang dugaan penggelembungan suara, dan didaftarkan Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN. Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat dengan pemohon Budiman, S.H., Dkk yang merupakan Advokat/Panasehat Hukum pada kantor Hukum AK LAW FIRM & PARTNERS. 

Adapun laporan ini karena terdapat perbedaan hasil data antara saksi pihak Andi Kusuma dengan saksi partai yang ada di dalam TPS. Perbedaan tidak disinkronkan datanya dan oleh saksi pemohon dilaporkan kepada Gakkumdu Kabupaten Bangka.

“Seharusnya selisih suara yang menurut pemohon ada yang masuk ke dalam suara partai sudah dapat diklarifikasi di saat pleno,” ujarnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut