Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di Sidang Pra Peradilan Soal Penggelembungan Suara, Andi Kusuma Gugat Gakkumdu Rp18 Miliar

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:45 WIB
  • author Muri Setiawan
Kalah di Sidang Pra Peradilan Soal Penggelembungan Suara, Andi Kusuma Gugat Gakkumdu Rp18 Miliar
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo menyampaikan hasil putusan sidang Pra Peradilan dalam press conference yang dilaksanakan pada hari Senin (19/8/2024), di Mapolda Babel. 

“Polda Kepulauan Babel bersama Tim Gakkumdu telah menerima putusan Hakim Tunggal Pra Peradilan sore ini,” kata Jojo dalam acara rilis putusan Pra Peradilan. 

Sepanjang Pemilu yang lalu, Polda Kepulauan Babel telah berhasil menggelar Operasi Terpusat dengan sandi Mantab Brata 2024.

“Operasi Mantab Brata lalu digelar terpusat untuk melaksanakan pengamanan pemilu dalam menjamin kamtibmas saat pemilu,” katanya. 

Jojo menuturkan hasil operasi telah membuat situasi semakin kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Babel dengan telah berjalannya pemilu dengan tertib, aman dan lancar.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut