PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo menyampaikan hasil putusan sidang Pra Peradilan dalam press conference yang dilaksanakan pada hari Senin (19/8/2024), di Mapolda Babel.
“Polda Kepulauan Babel bersama Tim Gakkumdu telah menerima putusan Hakim Tunggal Pra Peradilan sore ini,” kata Jojo dalam acara rilis putusan Pra Peradilan.
Sepanjang Pemilu yang lalu, Polda Kepulauan Babel telah berhasil menggelar Operasi Terpusat dengan sandi Mantab Brata 2024.
“Operasi Mantab Brata lalu digelar terpusat untuk melaksanakan pengamanan pemilu dalam menjamin kamtibmas saat pemilu,” katanya.
Jojo menuturkan hasil operasi telah membuat situasi semakin kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Babel dengan telah berjalannya pemilu dengan tertib, aman dan lancar.
Jojo melanjutkan, adanya 1 laporan yang telah diregister di Gakkumdu Kabupaten Bangka tentang dugaan penggelembungan suara, dan didaftarkan Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN. Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat dengan pemohon Budiman, S.H., Dkk yang merupakan Advokat/Panasehat Hukum pada kantor Hukum AK LAW FIRM & PARTNERS.
Adapun laporan ini karena terdapat perbedaan hasil data antara saksi pihak Andi Kusuma dengan saksi partai yang ada di dalam TPS. Perbedaan tidak disinkronkan datanya dan oleh saksi pemohon dilaporkan kepada Gakkumdu Kabupaten Bangka.
“Seharusnya selisih suara yang menurut pemohon ada yang masuk ke dalam suara partai sudah dapat diklarifikasi di saat pleno,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, melibatkan ketiga unsur yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dimana hasil rapat bersama telah menetapkan perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Telah menjadi atensi Gakkumdu tingkat provinsi dan telah dilakukan supervisi dalam monitor dan evaluasi perkembangan penanganannya. Dapat dimonitor perkembangan dengan aplikasi yang dimiliki Bawaslu RI,” ujar Jojo.
Dalam Putusan PN Sungai Liat berisi antara lain Dalam Esepsi Mengabulkan Esepsi termohon 2 pihak Kepolisian, sedangkan Dalam Pokok Perkara Menyatakan untuk seluruhnya permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
Yang menjadi Pertimbangan Hakim bahwa permohonan pemohon bukan ruang lingkup Praperadilan (Error in Objecto) berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Jo Pasal 77 KUHAP dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 terkait Sah / Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan serta ganti rugi.
Pertimbangan lain dalam esepsi termohon menyatakan objek permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuure Libel yang mana pemohon tidak mencantumkan alasan-alasan gugatan antara lain tidak jelasnya hukum dalil gugatan, tidak jelasnya obyek sengketa, dan Petitum tidak jelas dimana posita pemohon merupakan kewenangan Hakim Tata Usaha Negara.
Di dalam Pokok Perkara bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh satgas Gakkumdu Kabupaten Bangka telah sesuai dengan Perbawaslu No. 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.
Namun ada hal menarik di dalam proses persidangan dimana Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka a.n. Sugesti hadir di muka persidangan sebagai saksi yang diajukan pihak pemohon.
“Seharusnya yang bersangkutan sebagai pihak tergugat dan hal tersebut tidak sesuai aturan dalam pasal 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Bangka mengikuti sidang Pra Peradilan mulai awal hingga Persidangan Praperadilan selesai dikarenakan alasan ada kegiatan rapat, namun dapat hadir sebagai saksi dari pemohon.
Untuk itu, di dalam mempersiapkan menghadapi Operasi Pilkada dengan sandi Operasi Mantap Praja 2024 mulai minggu depan, Polda Kepulauan Babel berharap seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif . Dan meningkatnya hubungan harmonis antar lembaga dalam menciptakan Pilkada yang aman dan damai.
Atas capaian hasil di atas, Kabid Humas mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas peran melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu. Dan penghargaan kepada Tim Bantuan Hukum Polda Kepulauan Babel yang telah bekerja dengan baik dalam sidang Pra Peradilan tersebut. Pihak Pemohon masih melakukan gugatan kembali secara Perdata ganti rugi total Rp18 miliar kepada Gakkumdu.
"Berikutnya akan dipersiapkan tim bantuan hukum untuk gugatan perdata, yang telah diajukan Saudara Andi Kusuma setelah putusan Pra Peradilan ini," katanya.
Editor : Muri Setiawan