Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di Sidang Pra Peradilan Soal Penggelembungan Suara, Andi Kusuma Gugat Gakkumdu Rp18 Miliar

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:45 WIB
  • author Muri Setiawan
Kalah di Sidang Pra Peradilan Soal Penggelembungan Suara, Andi Kusuma Gugat Gakkumdu Rp18 Miliar
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo. Foto: Istimewa.

Untuk itu, di dalam mempersiapkan menghadapi Operasi Pilkada dengan sandi Operasi Mantap Praja 2024 mulai minggu depan, Polda Kepulauan Babel berharap seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif . Dan meningkatnya hubungan harmonis antar lembaga dalam menciptakan Pilkada yang aman dan damai.

Atas capaian hasil di atas, Kabid Humas mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas peran melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu. Dan penghargaan kepada Tim Bantuan Hukum Polda Kepulauan Babel yang telah bekerja dengan baik dalam sidang Pra Peradilan tersebut. Pihak Pemohon masih melakukan gugatan kembali secara Perdata ganti rugi total Rp18 miliar kepada Gakkumdu.

"Berikutnya akan dipersiapkan tim bantuan hukum untuk gugatan perdata, yang telah diajukan Saudara Andi Kusuma setelah putusan Pra Peradilan ini," katanya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut