Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 1 Kilo Sabu, Kurir asal Palembang Diringkus Tim Gabungan Polda Babel saat Tiba di Pelabuhan

Kamis, 08 Agustus 2024 | 22:58 WIB
  • author Irwan Setiawan
Bawa 1 Kilo Sabu, Kurir asal Palembang Diringkus Tim Gabungan Polda Babel saat Tiba di Pelabuhan
AS, kurir sabu asal Palembang berikut barang bukti 1 kg sabu diamankan tim gabungan Polda Babel saat tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian mentok, Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria berinisial AS, warga asal Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Personel Kapal Patroli Polisi XXVIII - 2005-2008 Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (7/8/2024) petang. Pria berusia 47 tahun ini, diringkus lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram.

"Benar, pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat. Perannya adalah kurir perantara sabu yang mau dibawa ke Bangka," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (8/8/2024) sore.

Dijelaskan Jojo, penangkapan pelaku dilakukan usai Tim Subdit Gakkum Dit Polairud menerima laporan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Jojo, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu.

"Pelaku diamankan setelah melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menggunakan kapal KMP. Andhika Nusantara," katanya.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus teh bertulisan Cina yang berisi narkotika jenis sabu dari tangan pelaku," ujar Jojo.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah berada di Rutan Ditpolairud Polda Babel. Untuk ancaman pidana, pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Jojo.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut