BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria berinisial AS, warga asal Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Personel Kapal Patroli Polisi XXVIII - 2005-2008 Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (7/8/2024) petang. Pria berusia 47 tahun ini, diringkus lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram.
"Benar, pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat. Perannya adalah kurir perantara sabu yang mau dibawa ke Bangka," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (8/8/2024) sore.
Dijelaskan Jojo, penangkapan pelaku dilakukan usai Tim Subdit Gakkum Dit Polairud menerima laporan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Jojo, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu.
"Pelaku diamankan setelah melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menggunakan kapal KMP. Andhika Nusantara," katanya.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus teh bertulisan Cina yang berisi narkotika jenis sabu dari tangan pelaku," ujar Jojo.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah berada di Rutan Ditpolairud Polda Babel. Untuk ancaman pidana, pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan