get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Tim Gradak Polres Bangka Amankan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Rp2 Miliar

Selasa, 03 Agustus 2021 | 20:26 WIB
header img
Tersangka FS dan barang bukti ekstasi serta sabu yang ikut diamankan Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka. Foto: lintasbabel.id/ Maulana.

BANGKA, lintasbabel.id - Ribuan butir pil ekstasi senilai miliaran rupiah berikut seorang pengedar berhasil dibekuk Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Senin (2/8/2021) malam. Selain mengamankan pil Ekstasi, polisi juga berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 49,83 gram senilai Rp60 juta. Pengungkapan berhasil dilakukan saat tersangka tercium aparat sedang melakukan transaksi di depan Mess Pemkab Bangka di Sungailiat.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan mengatakan penangkapan berlangsung Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu didapat informasi adanya transaksi narkoba di halaman Mess Pemda Jalan Pemuda Sungailiat. 

Polisi meringkus tersangka FS (29) warga Jalan A. Yani Jalur 2 Sungailiat, seorang wiraswasta. Penangkapan terhadap FS dipimpin langsung Wakapolres Bangka, Kompol R. Wardhana bersama Kasatres Narkoba Iptu Deni, KBO Narkoba, Tim Gradak Satresnarkoba serta satu anggota Sat Intelkam. 

"Berawal dari info masyarakat bahwa ada seseorang yang akan transaksi narkoba jenis sabu di halaman Mess Pemda. Setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diinfokan, Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka melakukan penangkapan," kata Kapolres Bangka, Selasa (3/8/2021).

Saat dilakukan penggeledah badan, pakaian hingga rumah FS disaksikan Kaling setempat, ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan krisal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 49,83 gram.

Polisi juga menemukan kantong plastik merah berisikan 15 plastik berisikan pil warna biru laut merek barcelona, diduga ekstasi. Total ekstasi dalam kantong plastik itu mencapai 1.500 butir dengan berat 613 gram.

Setelah itu tim kembali ke Mapolres Bangka yang kemudian terus melakukan penyelidikan intensif terhadap FS. Mencurigai ada barang lain yang disimpan, Tim Gradak kembali mendatangi kediaman FS pada Selasa (3/8/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. 

Ketika dilakukan lagi penggeledahan, ditemukan 2 timbangan digital, 2 bal plastik strip dan 1 tas kain warna biru merek dolphin berisi 1.229 butir pil diduga ekstasi. Ditemukan juga 1.540 butir pil warna biru merek barcelona diduga ekstasi dengan berat 625 gram.

Polisi juga mengamankan satu  buah buku tabungan diduga sebagai rekening untuk transaksi jual beli narkoba. Setelah direkap, diketahui 4.269 butir pil ekstasi diperkirakan nilainya mencapai Rp.2.134.500.000.

Sementara itu sabu 49,83 gram nilainya diperkirakan seharga Rp60 juta. Dari tangan FS diamankan 1 gawai (HP) dan 1 unit motor diduga sebagai alat untuk melancarkan aksi bisnis narkobanya. Termasuk satu buah kalkulator yang ikut dipakai untuk melakukan tindak pidana diduga menjual, membeli, menjadi perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. 

 "Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Bangka.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut