get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Bos Aon Menolak jadi Saksi Adiknya Toni Tamsil

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:08 WIB
header img
Sidang kelima perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Keputusan ini diterima oleh JPU dan PH, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang hadir langsung ke PN Kota Pangkalpinang. Sementara Tamron dan Albani terpantau masih mengikuti jalannya sidang secara daring (online). 

Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Toni Tamsil adalah satu-satunya terdakwa dengan perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022. 

Kasus korupsi ini sudah menjerat 22 orang tersangka termasuk diantaranya adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, crazy rich Helena Lim, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, serta Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi. 

Laporan Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp300 triliun. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut