get app
inews
Aa Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Bos Aon Menolak jadi Saksi Adiknya Toni Tamsil

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:08 WIB
header img
Sidang kelima perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Toni Tamsil kembali digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024). 

Agenda sidang kelima kali ini adalah mendengarkan keterangan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana 3 orang menghadiri secara langsung yakni Jauhari alias Ajui, Edwin dan Faisal. Sementara 2 lainnya hadir secara daring, yakni Tamron alias Aon, dan Ahmad Albani. 

Sesaat ketika sidang dibuka oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota, saksi Tamron sempat menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi. 

"Saudara kakak kandung terdakwa, apakah saudara mau memberikan kesaksian atau ingin mengundurkan diri?," tanya Hakim Sulistiyanto kepada Tamron. 

"Iya, saya mau mengundurkan diri," jawab Tamron. 

Pernyataan Tamron lantas membuat JPU sedikit terkejut. 

"Kami tetap menghadirkan saksi (Tamron). Ada atau tidak ada persetujuan dari saksi," ucap JPU. 

Hakim yang memimpin sidang dengan nomor perkara: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp ini kemudian sempat mempertanyakan perihal pengunduran diri Tamron kepada terdakwa. 

"Karena kemauan dia begitu, saya setuju yang mulia," jawab Toni. 

Para hakim kemudian berdiskusi dan melakukan musyawarah terkait hal ini. 

Dia (saksi) punya hak tidak memberikan keterangan. Setelah bermusyawarah, pak Tamron silahkan memberikan keterangan, tapi tidak bisa ditanyakan," kata hakim. 

Keputusan ini diterima oleh JPU dan PH, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang hadir langsung ke PN Kota Pangkalpinang. Sementara Tamron dan Albani terpantau masih mengikuti jalannya sidang secara daring (online). 

Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Toni Tamsil adalah satu-satunya terdakwa dengan perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022. 

Kasus korupsi ini sudah menjerat 22 orang tersangka termasuk diantaranya adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, crazy rich Helena Lim, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, serta Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi. 

Laporan Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp300 triliun. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut