Polda Babel Serahkan Cak Din dan Doni ke Jaksa, Berkas Kasus Oplosan Gas P21
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47) resmi memasuki tahap II.
Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, melimpahkan berkas perkara tersebut setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menyatakan berkas kedua tersangka lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (5/1/2026).
“Berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi telah dinyatakan lengkap atau P21. Dua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel ke Kejati Babel,” ujar Fauzan, Rabu (7/1/2026).
Fauzan menjelaskan, barang bukti yang dilimpahkan di antaranya dua unit mobil serta ratusan tabung gas elpiji, baik subsidi maupun non-subsidi, termasuk peralatan yang digunakan dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Seluruh barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, dan diharapkan segera berlanjut ke tahap persidangan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Editor : Haryanto