get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Water dari Pemuda di Pangkalpinang

Polda Babel Serahkan Cak Din dan Doni ke Jaksa, Berkas Kasus Oplosan Gas P21

Rabu, 07 Januari 2026 | 18:56 WIB
header img
Pelimpahan tersangka pengoplosan gas subsidi di Bangka Tengah ke Kejaksaan Babel. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47) resmi memasuki tahap II.

Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, melimpahkan berkas perkara tersebut setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menyatakan berkas kedua tersangka lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (5/1/2026).

“Berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi telah dinyatakan lengkap atau P21. Dua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel ke Kejati Babel,” ujar Fauzan, Rabu (7/1/2026).

Fauzan menjelaskan, barang bukti yang dilimpahkan di antaranya dua unit mobil serta ratusan tabung gas elpiji, baik subsidi maupun non-subsidi, termasuk peralatan yang digunakan dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

“Seluruh barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, dan diharapkan segera berlanjut ke tahap persidangan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Bangka Belitung mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada awal November 2025 di sebuah gudang yang berada di wilayah Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47). 

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit mobil, ratusan tabung gas elpiji subsidi dan non-subsidi, serta sejumlah alat yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut