Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Polda Babel Serahkan Cak Din dan Doni ke Jaksa, Berkas Kasus Oplosan Gas P21

Rabu, 07 Januari 2026 | 18:56 WIB
  • author Firman
Polda Babel Serahkan Cak Din dan Doni ke Jaksa, Berkas Kasus Oplosan Gas P21
Pelimpahan tersangka pengoplosan gas subsidi di Bangka Tengah ke Kejaksaan Babel. Foto : ist

Sebelumnya, Polda Bangka Belitung mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada awal November 2025 di sebuah gudang yang berada di wilayah Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47). 

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit mobil, ratusan tabung gas elpiji subsidi dan non-subsidi, serta sejumlah alat yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut