Polda Babel Serahkan Cak Din dan Doni ke Jaksa, Berkas Kasus Oplosan Gas P21
Rabu, 07 Januari 2026 | 18:56 WIB
Sebelumnya, Polda Bangka Belitung mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada awal November 2025 di sebuah gudang yang berada di wilayah Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit mobil, ratusan tabung gas elpiji subsidi dan non-subsidi, serta sejumlah alat yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas.
Editor : Haryanto