Polisi Gerebek Rumah di Parittiga, 640 Liter Solar Subsidi dan Mobil Carry Diamankan
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Polsek Jebus mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MP (31) beserta barang bukti 640 liter solar yang ditemukan tersimpan di dapur rumahnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Jebus menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit mobil Suzuki Carry berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.
Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, menjelaskan bahwa petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 jerigen berisi solar subsidi dengan total volume mencapai 640 liter. Bahan bakar tersebut disimpan di bagian dapur rumah," katanya, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, solar tersebut dibeli dari seorang warga Desa Kundi bernama DS. BBM itu kemudian diangkut menggunakan satu unit mobil Carry.
Penangkapan itu salah satu wujud pengawasan petugas dalam penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat diminta tidak melakukan penyalahgunaan, suapaya program pemerintah tersebut tepat sasaran.
"Kami tidak akan membiarkan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucap AKP Candra Wijaya.
Polsek Jebus masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut asal-usul bahan bakar yang diamankan serta dugaan pelanggaran dalam pengangkutan atau niaganya.
Editor: Haryanto