get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Pria di Mentok Simpan 15 Gram Sabu di Dalam Mobil Mainan

Selasa, 28 Mei 2024 | 20:11 WIB
header img
MI, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Iptu Budi Prasetyo.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut