Pria di Mentok Simpan 15 Gram Sabu di Dalam Mobil Mainan
Selasa, 28 Mei 2024 | 20:11 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/28/08b34_sabu-babar.jpg)
Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Iptu Budi Prasetyo.
Editor : Muri Setiawan