BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Simpan 15 gram sabu-sabu di dalam mobil mainan, seorang pria berinisial MI (34) warga Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diringkus Polisi.
MI ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/5/2024) lalu, saat Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan Operasi Antik Menumbing, yang dilaksanakan sejak 14-25 Mei 2024 lalu.
"Saat kami melakukan pemeriksaan ternyata barang bukti disimpan di dalam mainan anak-anak itu, dan di keranjang mainan, namun dengan kejeliaan anggota kita berhasil temukan," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (28/5/2024).
Sementara itu, MI (34) mengatakan dirinya sengaja menyimpan barang haram itu di dalam mobil mainan, untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Alternatif terakhir, karena posisi barang yang paling banyak di rumah yakni mainan," ucapnya, saat dihadirkan pada konferensi pers, di Ruang Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat.
Kepada awak media, MI mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dia mendapatkannya dari seseorang di Kota Pangkalpinang.
"Baru pertama kali, untuk sendiri, (dapat) dari Pangkalpinang. Beli sedikit yang datang banyak. Gak kenal, komunikasi lewat Whatsapp, langsung COD, saya yang ke sana," katanya.
Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Iptu Budi Prasetyo.
Editor : Muri Setiawan