Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 23,64 Gram Sabu, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Jum'at, 24 Mei 2024 | 16:07 WIB
  • author Irwan Setiawan
Simpan 23,64 Gram Sabu, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel
Polisi menangkap seorang pria berinisial AFB alias Kudil, warga asal Kelurahan Gabek I Kota Pangkalpinang, Selasa (14/5/2024) pagi. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang pria berinisial AFB alias Kudil, warga asal Kelurahan Gabek I Kota Pangkalpinang, Selasa (14/5/2024) pagi. 

Pria berusia 28 tahun ini, diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Gandaria I Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

Kabid Humas Polda Kepulaun Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. 

"Ada 2 plastik strip bening besar, 1 plastik strip bening sedang dan 1 plastik strip bening kecil yang semuanya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 23,64 gram yang diamankan dari pelaku," kata Jojo, Jumat (24/5/2024) siang. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut