Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 23,64 Gram Sabu, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Jum'at, 24 Mei 2024 | 16:07 WIB
  • author Irwan Setiawan
Simpan 23,64 Gram Sabu, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel
Polisi menangkap seorang pria berinisial AFB alias Kudil, warga asal Kelurahan Gabek I Kota Pangkalpinang, Selasa (14/5/2024) pagi. Foto: Istimewa.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, kata Jojo, Tim Subdit III juga mengamankan barang bukti lain di kontrakan pelaku. 

Diantaranya 3 plastik strip bening besar kosong, 1 plastik strip bening sedang kosong, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam serta 1 unit handphone. 

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk ancaman pidana, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara," kata Jojo.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut