Pemuda Asal Bangka Barat Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu Sebanyak 30,59 Gram
Kamis, 23 Mei 2024 | 18:07 WIB
Selain itu terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone warna hitam dan 1 (satu) buah.
"Total berat bruto sabu yang diamankan dari pelaku yakni 30.59 gram," katanya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan