get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Pemuda Asal Bangka Barat Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu Sebanyak 30,59 Gram

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:07 WIB
header img
Seorang pemuda berinisial LH ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu seberat 30,59 gram. Foto: istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LH (22), Selasa (21/5/2024) malam. 

Pemuda asal Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat ini diringkus usai kedapatan menyimpan sabu di rumahnya. 

"Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut Mentok Bangka Barat," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (23/5/2024) siang. 

Dari tangan pelaku, kata Jojo, tim berhasil mengamankan sebanyak 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 33 paket kecil narkotika jenis sabu. 

Selain itu terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone warna hitam dan 1 (satu) buah. 

"Total berat bruto sabu yang diamankan dari pelaku yakni 30.59 gram," katanya. 

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut