Pada point 2 dan 3 SE tersebut menegaskan, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Dan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dst.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat Antoni Pasaribu mengatakan, dalam pelantikan tersebut pihaknya masih mengacu kepada Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum mengatur perihal Pilkada serentak.
Editor : Muri Setiawan