get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Kerahkan Kader Menangkan Pasangan Bersanding

Sukirman Batalkan Pelantikan 81 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Bangka Barat

Senin, 01 April 2024 | 21:20 WIB
header img
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pelantikan 81 orang pejabat eselon III dan IV, administrator dan pengawas di lingkungan Pemda Bangka Barat yang dilakukan Wakil Bupati, Bong Ming Ming di Graha Aparatur pada Jumat (22/3/2024) lalu, dibatalkan. 

Bupati H. Sukirman membatalkan pelantikan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/100/BKPSDMD/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/84/BKPSDMD/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas. 

Pembatalan tersebut diduga disebabkan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tanggal 29 Maret 2024. 

Pada point 2 dan 3 SE tersebut menegaskan, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Dan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dst. 

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat Antoni Pasaribu mengatakan, dalam pelantikan tersebut pihaknya masih mengacu kepada Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum mengatur perihal Pilkada serentak. 

Sehingga ada perbedaan persepsi terkait payung hukum yang melandasinya. Dan kejadian ini tidak hanya di Bangka Barat, ada kabupaten lain juga mengalami hal serupa. 

 "Artinya dikatakan salah juga, kita bisa saja persepsi berbeda dengan orang karena bukan kita saja, banyak kan, Toraja, Pasaman Barat, Bangka Selatan dan Bangka Barat. Karena persepsi tadi menggunakan UU 10 Pilkada bukan serentak, sekarang serentak," kata Antoni, Senin (1/4/2024). 

Antoni mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Kemendagri untuk melakukan pelantikan ulang dengan melampirkan nama-nama pejabat yang dilantik. Dia berharap Kemendagri mengizinkan. 

Menurut dia saat ini Sekretaris Daerah Bangka Barat Muhammad Soleh sedang menemui Pj Gubernur guna meminta izin ke Kemendagri untuk melaksanakan pelantikan.

"Kita kan kalau bisa berkomunikasi dengan Kemendagri, tinggal komunikasi Pj Gubernur dengan Mendagri bagaimana, supaya izin cepat dikeluarkan, lantik ulang. Kalau Pj Gubernur cepat berkomunikasi dengan Kemendagri mudah-mudahan lah," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut