Geger! Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, 3 Jenderal Terseret
JAKARTA, LintasBabel.iNews.id — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Mengutip laporan iNews.id, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, dan LH. Salah satunya merupakan Listyo Sigit yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asep Safrudin sebagaimana dikutip iNews.id, Selasa malam.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Diduga Sadap Nomor Presiden
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Penyidik mendalami aktivitas penyadapan yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Modus yang diduga digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Padahal, penyadapan merupakan tindakan khusus yang harus memiliki dasar hukum serta mengikuti mekanisme penegakan hukum.
Asep menjelaskan, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Sebelas Ponsel Disita
Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit telepon genggam dan empat buah flashdisk.
Satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Asep menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.
Dalam laporan iNews.id, Asep juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Kapolri Beri Perhatian Serius
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny, sebagaimana dikutip CNN Indonesia dalam laporan konferensi pers yang sama.
Johnny juga menegaskan pentingnya pembenahan internal kepolisian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.
Kasus yang menyeret nama mantan Kapolri ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan keamanan komunikasi Presiden.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Listyo Sigit maupun kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka tersebut.
Editor: Muri Setiawan