Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Polda Babel Siap Tindak Tegas Pelanggar

Selasa, 03 November 2026 | 17:25 WIB
  • author Firman
Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Polda Babel Siap Tindak Tegas Pelanggar
Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Polda Babel Siap Tindak Tegas Pelanggar. Foto : ilustrasi IA

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan kepolisian, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kantor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Bangka Belitung (Babel) menyatakan siap melaksanakan dan memastikan seluruh personel di jajarannya mematuhi aturan tersebut.

"Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan surat edaran Kapolri yang dikeluarkan tentang larangan penggunaan vape. Tentunya seluruh personel Polri dan ASN di jajaran Polda Babel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, larangan penggunaan vape tersebut tidak hanya berlaku bagi personel Polri dan ASN, tetapi juga masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kerja kepolisian.

"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape di lingkungan kerja Polri mulai dari Polda, Polres hingga Polsek," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan internal untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui perangkat rokok elektrik.

Pasalnya, vape berpotensi disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal, mulai dari personel Polri termasuk ASN pada Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat," jelasnya.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Polda Babel akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan internal di seluruh satuan kerja, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.

Pihaknya juga menegaskan tidak akan segan memberikan tindakan terhadap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

"Untuk memastikan kepatuhan, Polda Babel akan gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan internal di seluruh jajaran. Pelanggar akan ditindak tegas. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Dia menambahkan, larangan penggunaan vape merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan narkoba. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari pembenahan internal institusi.

"Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas," ucapnya.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut