PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan 35 kilogram sabu.
Kedua tersangka bernama Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara Kecamatan Tempilang, Babar. Satu lagi adalah Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, pengungkaoan kasus ini berawal dari adanya laporan pengiriman narkoba dari Provinis Aceh ke Pulau Bangka.
"Benar kita melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib," kata Tornagogo, Selasa (26/3/2024).
Editor : Muri Setiawan