PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan 35 kilogram sabu.
Kedua tersangka bernama Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara Kecamatan Tempilang, Babar. Satu lagi adalah Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, pengungkaoan kasus ini berawal dari adanya laporan pengiriman narkoba dari Provinis Aceh ke Pulau Bangka.
"Benar kita melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib," kata Tornagogo, Selasa (26/3/2024).
Tornagogo menjelaskan, modus pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, kemudian narkotika tersebut dibawa ke Pulau Bangka dengan menggunakan mobil.
"Pelaku mengaku diperintah dari seseorang berinisial FR dan dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalannya," kata dia.
Tornagogo mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 35 bungkus kemasan teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 35.685 gram, 2 buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta dan 1 unit mobil.
"Harga barang bukti narkotika yang diamankan Rp35 milyar," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan