Simpan Sabu di Bawah Kursi Rumah, Guru Honorer di Bangka Tengah Diciduk Polda Babel
Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:22 WIB
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Muri Setiawan