Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Sabu di Bawah Kursi Rumah, Guru Honorer di Bangka Tengah Diciduk Polda Babel

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:22 WIB
  • author Irwan Setiawan
Simpan Sabu di Bawah Kursi Rumah, Guru Honorer di Bangka Tengah Diciduk Polda Babel
Reval, guru honorer di Bangka Tengah ditangkap polisi karena memiliki 13 paket sabu. Foto: Istimewa.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara," katanya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut