Tak sampai di situ, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu lainnya disebuah pondok kebun milik Edoi.
"Di sana (pondok kebun) Tim kembali menemukan 2 plastik besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan," tutur Jojo.
"Jadi total berat bruto narkoba jenis sabu yang diamankan di dua tempat yakni sebanyak 30.98 gram," kata Jojo.
Selain mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu, Tim Subdit II juga turut mengamankan 1 unit handphone milik pelaku.
"Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan