Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 30 Gram Sabu, 2 Pemuda Harus Berurusan dengan Polisi

Jum'at, 02 Februari 2024 | 21:18 WIB
  • author Irwan Setiawan
Bawa 30 Gram Sabu, 2 Pemuda Harus Berurusan dengan Polisi
2 orang pemuda ditangkap Polda Babel karena kedapatan menyimpan sabu. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pemuda asal Dessa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Rabu (24/1/2024) dini hari lalu. 

Mereka ditangkap saat berkendara melintasi Jalan Basuki Rachmad Ujung II Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kedua remaja yang ditangkap yakni Ed alias Dodoi (19) dan FL alias Fajar (24). 

"Keduanya diamankan usai Tim Subdit II memberhentikan motor mereka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 3 paket plastik sedang diduga berisi narkoba jenis sabu," kata Jojo, Jumat (2/2/2024). 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut