PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - DG alias Dedi, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pemuda 23 tahun ini diringkus usai melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Pelaku diamankan pada Senin 15 Januari 2024 sore saat sedang tidur di dalam kamar bagian belakang rumahnya di Air Itam Pangkalpinang," kata Jojo, Kamis (18/1/2024).
Menurut Jojo, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu TKP yang tidak jauh dari kediaman pelaku.
Editor : Muri Setiawan