PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - DG alias Dedi, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pemuda 23 tahun ini diringkus usai melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Pelaku diamankan pada Senin 15 Januari 2024 sore saat sedang tidur di dalam kamar bagian belakang rumahnya di Air Itam Pangkalpinang," kata Jojo, Kamis (18/1/2024).
Menurut Jojo, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu TKP yang tidak jauh dari kediaman pelaku.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut tim bergerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.
"Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti dari hasil pencurian di dalam kamar pelaku," ucap Jojo.
Usai diamankan, lanjut Jojo, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat diantaranya di Kelurahan Air Itam, Kelurahan Temberan serta di Kelurahan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Pelaku juga mengakui melakukan aksi pencuriannya dengan modus membobol rumah kosong ataupun merusak rolling door toko.
"Dalam melancarkan aksinya pelaku sendirian. Kalau dirumah kosong, pelaku membobol atap dan plafon rumah. Sedangkan TKP terakhir, merusak pintu rolling door toko," kata Jojo.
Setelah diringkus, Tim Jatanras membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berikut TKP Pencurian yang dilakukan DG alias Dedi :
1. TKP Jalan Merah Delima I Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Barang bukti : 2 unit AC, 1 buah Jam Dinding, 1 buah Blender, 1 buah Kipas Angin, 1 buah Bor Beton, 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg dan 1 buah kunci Sepeda Motor.
Total kerugian sekitar Rp10 juta
2. TKP Jalan Fajar Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Barang bukti : Alat-alat cosmetic dan 1 unit kipas angin.
Total kerugian sekitar Rp7 juta
3. TKP Jalan Aik Sangkew Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Barang bukti : 24 pack rokok dan uang tunai Rp3 juta yang ada di dalam laci toko.
Total kerugian sebesar Rp12 juta
Editor : Muri Setiawan