PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang wanita berinisial DF alias Carolin berusia 35 tahun berhasil diamankan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (25/12/2023) sore.
Warga Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang ini, diamankan lantaran diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (28/12/2023).
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yakni Sabu dan Ekstasi.
Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yakni sejumlah plastik strip, 1 unit timbangan digital, 1 Unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
"Barang bukti ini ditemukan di sepeda motor milik pelaku. Total yang ditemukan yakni Sabu dengan berat bruto 57,96 gram dan Ekstasi sebanyak 199 butir," kata Jojo.
"Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya," ucap Jojo.
Usai diamankan, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Jojo.
Sementara itu atas pengungkapn tersebut, Jojo mengimbau masyarakat agar turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga wilayah masing-masing bebas dari peredaran gelap narkoba.
"Kita minta kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungannya. Laporkan segera jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigai kepada pihak Kepolisian," katanya.
Editor : Muri Setiawan