BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) dan Polsek Mentok meringkus seorang pemuda berinisial DE (21) lantaran diduga telah terlibat tindak pidana peredaran narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 33 paket dalam plastik klip berwarna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Yang mana barang haram seberat 6,84 gram itu tersimpan di dalam kotak berbahan plastik.
"Saat tim melakukan patroli, anggota melihat seorang pemuda mencurigakan sedang main HP di atas sepeda motor.Setelah kita geledah, ditemukan paket diduga narkoba 33 buah tadi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi, Selasa (12/12/2023).
Selain narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah HP merek Xiaomi. Serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas temuan ini, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Muri Setiawan