get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Bangka Barat Capai Sejumlah Target dan Selamatkan Uang Negara di 2023

Ayah Curi HP untuk Anaknya Belajar Diberi Restorative Justice Kejari Pangkalpinang

Kamis, 27 Januari 2022 | 16:04 WIB
header img
Tersangka RC, mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. (Foto: Doc. Kejari Pangkalpinang)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Satu lagi perkara hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berakhir dengan putusan restorative justice. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. Selain dibebaskan dari segala tuntutan hukum, tersangka juga mendapatkan bantuan handphone baru dari Kajari Pangkalpinang, Jefferdian.

“Ya, pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin Kejari Pangkalpinang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC,” kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, Kamis (27/1/2022).

Penghentian kasus tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022. 

“Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung,” ucapnya.


Tersangka RC, tak kuasa menahar haru saat menerima putusan keadilan restoratif dari Kajari Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

 

Selain membebaskan tersangka RC, Jefferdian secara pribadi juga memberikan bantuan berupa satu unit handphone baru kepada anak terdakwa.

“Motif terdakwa mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online. Jadi tergerak hati kami membelikan handphone, agar anak ini bisa mengikuti proses belajar secara daring,” ujarnya.

Dikatakan Kajari, implementasi pelaksanaan restorative justice sendiri adalah akses dominuslitis, sebagai pemilik dan pengendali perkataan berdasarkan, pasal 139 KHUP.

"Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyelidikannya dari penyidik, ia segera menentukan apakah perkara tersebut, memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan atau ada keputusan lain, seperti restorative justice," ujarnya.


Tersangka RC akhirnya dibebaskan usai mendapat Restorative Justice dari Kejari Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut