PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Bawaslu Kota Pangkalpinang gelar penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejari Pangkalpinang, Selasa (7/2/20223). MoU tersebut terkait pendampingan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini bertujuan memberi perlindungan terkait masalah hukum saat menjalankan tugas pengawasan bagi jajaran pengawas di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
“Kegiatan ini merupakan peningkatan kerjasama dengan Kejari Pangkalpinang, dalam rangka memberi perlindungan hukum serta pemahaman hukum bagi jajaran pengawas. Karena bawaslu ini tugasnya menegakan keadilan pemilu dan tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus bekerjasama dengan stakeholder terkait salah satunya adalah Kejaksaan,” ujar Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Ida Kumala.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar menyambut baik atas kerjasama ini, karena kejaksaan juga berfungsi sebagai jaksa pengacara negara, Bawaslu sebagai lembaga negara bisa memanfaatkan fungsi itu.
Editor : Haryanto