PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Bawaslu Kota Pangkalpinang gelar penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejari Pangkalpinang, Selasa (7/2/20223). MoU tersebut terkait pendampingan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini bertujuan memberi perlindungan terkait masalah hukum saat menjalankan tugas pengawasan bagi jajaran pengawas di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
“Kegiatan ini merupakan peningkatan kerjasama dengan Kejari Pangkalpinang, dalam rangka memberi perlindungan hukum serta pemahaman hukum bagi jajaran pengawas. Karena bawaslu ini tugasnya menegakan keadilan pemilu dan tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus bekerjasama dengan stakeholder terkait salah satunya adalah Kejaksaan,” ujar Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Ida Kumala.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar menyambut baik atas kerjasama ini, karena kejaksaan juga berfungsi sebagai jaksa pengacara negara, Bawaslu sebagai lembaga negara bisa memanfaatkan fungsi itu.
“Apabila nanti teman teman bawaslu punya masalah hukum terkait dengan perdata dan tata usaha negara, kami sebagai jaksa bisa mendampingi sebagai jaksa pengacara negara dengan memberikan surat kuasa khusus. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Kajari sebelum menandatangani nota kesepahaman bersama Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dalam kegiatan ini juga ada pemberian materi tentang tugas jaksa pengacara negara serta penanganan pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil, kepada jajara. Pengawas pemilu tingkat kecamatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung E.M Osykar, Kordiv P3S Bawaslu Kota Pangkalpinang Novrian Saputra, Koordinator Sekretariat Bawalu Kota Pangkalpinang Marini dan seluruh jajaran panwascam se-Kota Pangkalpinang.
Editor : Haryanto