get app
inews
Aa Read Next : 3 Kades di Bangka Tengah Terima Penghargaan RJ 2024

62 Desa dan Kelurahan di Bangka Tengah Miliki Rumah Restorative Justice

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:18 WIB
header img
Penandatanganan peresmian Rumah Restorative Justice di 62 desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 62 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pada Selasa, 30 Mei 2023 resmi memiliki rumah hukum berkeadilan atau Restorative Justice. Peresmian 62 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bateng ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Babel, Asep Maryono di Gedung Serba Guna Selawang Segantang Kota Koba Kabupaten Bateng.

"Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, dapat meminimalisir adanya over capacity yang terjadi selama ini, dan juga perkara-perkara kecil yang dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice. Perkara yang ditangani dalam Rumah Restorative Justice ini bukan perkara yang tidak cukup bukti, cukup bukti, hanya ada faktor pemaafnya. Ada pengembalian yang telah diminta oleh korban, sehingga kerugian korban dapat dipulihkan. Dalam proses ini manfaat hukum akan terasa," ujar Kajati Babel, Asep Maryono, pada Selasa (30/5/2023). 

Menurut Kajati Babel, melalui Rumah Restorative Justice ini peranan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting, selain memang dalam penyelesaian perkara hukum dapat lebih humanis. 

"Di sini faktor pemaaf, faktor musyawarah sangat penting, dan faktor peranan tokoh masyarakat dan agama sangatlah penting. Sehingga misalkan pertikaian antar tetangga dapat di selesaikan dan dapat kembali rukun. Berbeda dengan penyelesaian dengan proses peradilan tentu akan berbeda," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut