get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Kantongi 51 Paket Sabu, Jepri Disikat Satuan Restik Polres Bangka Tengah

Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:12 WIB
header img
Tersangka Jepri saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 51 paket sabu yang terbungkus plastik strip bening dengan total berat 14,08 gram. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam hal ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut