Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Kota Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:47 WIB
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Pelaku berinisial AYP ini merupakan warga Gang Kubis I Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pria berusia 30 tahun tersebut diamankan di rumah mertuanya.
"Pelaku diamankan di Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023 dini hari tadi," kata Jojo, Rabu (30/8/2023).
Jojo mengungkapkan, pelaku yang diketahui sudah beristri ini telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 4 kali.
Editor : Muri Setiawan