get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Kota Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:47 WIB
header img
Pelaku berinisial AYP, ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur

Pelaku berinisial AYP ini merupakan warga Gang Kubis I Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pria berusia 30 tahun tersebut diamankan di rumah mertuanya. 

"Pelaku diamankan di Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023 dini hari tadi," kata Jojo, Rabu (30/8/2023).

Jojo mengungkapkan, pelaku yang diketahui sudah beristri ini telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 4 kali. 

Aksi pertama dilakukan pelaku di rumah milik nenek pelaku di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang pada bulan Mei 2023 lalu. 

"Kemudian berlanjut di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang sebanyak 2 kali. Dan terakhir di penginapan di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Juli 2023," tutur Jojo. 

Lebih lanjut, Jojo menyebutkan pelaku dan korban ini memiliki hubungan alias berpacaran. Hubungan mereka diketahui bermula pada saat ibu korban dikenalkan tetangganya dengan pelaku untuk berobat. 

"Setelah mereka pacaran, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan namun sempat ditolak oleh korban. Kemudian pelaku membujuk korban dengan mengatakan jika korban tidak mau disetubuhi pelaku, maka ibunya tidak akan sembuh penyakitnya sehingga membuat korban mau disetubuhi oleh pelaku," kata Jojo. 

Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut bermula dari istri pelaku yang mendatangi rumah korban dan memberitahu kejadian tersebut dengan menunjukkan percakapan (pesan chat) yang tidak wajar antara pelaku dan korban. 

Mengetahui hal tersebut, Ibu korban bersama kakak kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Babel. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda guna penyidikan lebih lanjut," ujar Jojo.

 

 
 

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut