PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Harta kekayaan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin, yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 12 Mei 2022 melantik 5 Penjabat (Pj) Gubernur. Mereka adalah Pj Gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Adapun Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Lalu Pj Gubernur Gorontalo dijabat Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer dan Pj Gubernur Papua Barat dijabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw.
Editor : Muri Setiawan