get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi IUP Timah, Kejagung Periksa Mantan Kadis ESDM Pemprov Bangka Belitung

Harta Kekayaan Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin yang Ditahan Kejagung, Naik Hampir Rp3 M

Rabu, 09 Agustus 2023 | 20:33 WIB
header img
Mantan P Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Harta kekayaan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin, yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 12 Mei 2022 melantik 5 Penjabat (Pj) Gubernur. Mereka adalah Pj Gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Adapun Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Lalu Pj Gubernur Gorontalo dijabat Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer dan Pj Gubernur Papua Barat dijabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw.

Harta Kekayaan Ridwan Djamaluddin

Berikut ini harta kekayaan mantan Pj Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin berdasarkan dara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada website resmi KPK yang diunduh pada Rabu (9/8/2023).

Ridwan Djamaluddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16.629.308.203. Angka ini naik hampir sekitar Rp3 miliar, jika dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan pada periode tahun 2021 yang tercatat senilai Rp13.791.042.089.

Ridwan dilaporkan memiliki 9 tanah dan bangunan yang terletak di Bangka Barat, Bogor, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bandung dan Batam dengan nilai total Rp5.080.000.000. Pada LHKP Tahun 2021, harta berupa tanah dan bangunan total senilai Rp3.790.000.000, atau naik Rp1.290.000.000.

Selain itu, dia juga memiliki 4 unit kendaraan mobil dengan nilai taksiran mencapai Rp815 juta. Mobil terbaru Ridwan adalah Toyota Avanza Veloz tahun 2022 senilai Rp290 juta. Tahun 2021, Ridwan tercatat hanya memiliki 3 unit kendaraan senilai Rp555 juta.

Kemudian harta bergerak lainnya sebesar Rp1.423.200.000, Surat Berharga Rp1.440.750.000. Angka ini tidak berubah sama sekali jika dibandingkan dengan periode tahun 2021.

Sementara pada harta berupa kas dan setara kas miliknya, pada tahun 2022 mencapai Rp7.870.358.203, atau naik Rp718.266.114. Tahun 2021, catatan kas dan setara kas miliknya sebesar Rp7.152.092.089.

Menariknya, Ridwan pada LHKPN periode tahun 2022 tidak memiliki utang sama sekali. Padahal, di tahun sebelumnya (2021) dia melaporkan memiliki utang sebesar Rp570 juta.

Ditahan Kejagung

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (9/8/2023) sore. Penetapan status tersangka terhadap Ridwan, diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak cuma Ridwan, Kejagung RI juga menahan Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Ridwan yang juga mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM itu, sekitar pukul 17.53 WIB tampak berada di kawasan kantor Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, dengan kedua tangannya yang sudah diborgol.

Ridwan sendiri dikatakan pada tanggal 14 Desember 2021 lalu sempat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Kementerian ESDM, yang kemudian memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1906 K/30/MEM/2018.

Keputusan itu membuat PT Kabaena Kromit Pratama kembali mendapat jatah kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Padahal sebelumnya perusahaan ini dinyatakan sudah tidak lagi memiliki deposit nikel di wilayah IUP yang digarap.

RKAB itu, selanjutnya dijual oleh PT KKP serta beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining, dalam rangka melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan 157 hektare milik PT Antam, Tbk, yang nyatanya tidak mengantongi RKAB.

Beberapa lahan milik PT Antam lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining juga dilegalkan berdasarkan KSO bersama PT Antam dan Perusda Sultra.

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP, dan beberapa pejabat Kementerian ESDM," katanya.

Kolega Ridwan di Kementerian ESDM yakni HJ bersama 3 orang tersangka lainnya, yakni SW, EVT dan YB, berperan memproses permohonan RKAB PT KKP dan perusahaan lainnya yang berada di Blok Mandiodo. 

Sayangnya proses ini tidak mengacu pada aspek penilaian sebagaimana telah diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1806. Perintah Ridwan Djamaluddin yang dibuat pada 14 Desember 2021 saat Ratas, justru yang dipakai untuk proses tersebut.

Dicopot dari Komisaris MIND ID

Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Ridwan Djamaluddin mengaku tidak lagi menjabat sebagai Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Hal ini berlaku per tanggal 16 Juni 2023.

"Saya enggak di MIND ID lagi, per tanggal 16 Juni saya selesai," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Diungkapkan Ridwan, hal tersebut diputuskan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) MIND ID.

Sebagai informasi, Ridwan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM sejak 2020. Sebelumnya, Ridwan juga pernah menjadi anak buah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Saat itu, dirinya menduduki posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut