Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, 3 Jenderal Terseret
Advertisement . Scroll to see content

Baru Sehari Jadi Tersangka, Listyo Sigit Kehilangan Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Rabu, 04 November 2026 | 12:50 WIB
  • author Muri Setiawan
Baru Sehari Jadi Tersangka, Listyo Sigit Kehilangan Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri kegiatan safari ramadhan di Polda Sumatera Selatan, beberapa waktu silam. Foto: ist

JAKARTA, LintasBabel.iNews.id — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Rabu (4/11/2026). Pemecatan tersebut terjadi sehari setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Kabar pemberhentian Listyo dilaporkan secara resmi, Rabu (4/11/2026). Keputusan itu menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang mengguncang lingkungan kepolisian dan Istana Kepresidenan.

Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi menyampaikan, bahwa dugaan penyadapan tersebut berpotensi berkaitan dengan tindak pidana serius yang mengancam keamanan negara.

Menurut laporan resminya, Prasetyo menyebut dugaan aktivitas penyadapan itu dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara atau treason dan membahayakan keamanan negara.

Pemberhentian Listyo menjadi konsekuensi politik dan kelembagaan yang muncul setelah namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan

Sebelum diberhentikan dari jabatan KSP, Listyo bersama dua perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Sasaran penyadapan disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun lampiran laporan polisi.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Bareskrim turut mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk.

Yusril Sebelumnya Sebut Pengganti KSP Belum Dibahas

Sebelum kabar pemberhentian Listyo mencuat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat menyampaikan bahwa pemerintah belum membahas pengganti Kepala Staf Kepresidenan.

Yusril mengatakan, untuk sementara tugas-tugas KSP dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) maupun pejabat sekretariat utama.

"Belum sama sekali (pengganti dibahas), fokus dalam upaya penegakan hukum. Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga sestama," kata Yusril sebagaimana dikutip iNews.id, Rabu (4/11/2026).

Yusril sebelumnya juga menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius.

"Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ujarnya.

DPR Minta Bintang Mahaputera Listyo Dicabut

Di tengah perkembangan perkara tersebut, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang sebelumnya diberikan kepada Listyo.

TB Hasanuddin menilai penghargaan negara bukan sekadar simbol, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan.

"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan," kata Hasanuddin, Rabu (4/11/2026).

Dia meminta pemerintah melakukan kajian secara objektif dan komprehensif sebelum mengambil keputusan mengenai tanda kehormatan tersebut.

Listyo diketahui menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026, ketika masih menjabat Kapolri.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik Polri yang ditugaskan menangani kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut. Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah kepada para perwira tinggi yang kini statusnya menjadi tersangka," ujar Nasir, Rabu (4/11/2026).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut