Simpan 12 Paket Kecil Narkoba Saat Nongkrong, Pemuda Koba Diringkus Polisi
Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:33 WIB

Menurut Iptu. Windaris saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna biru. Atas temuan ini Aldo beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan