get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Ekstasi dan sabu, Warga Desa Mesu Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

Simpan 12 Paket Kecil Narkoba Saat Nongkrong, Pemuda Koba Diringkus Polisi

Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:33 WIB
header img
Also, bandar sabu yang ditangkap Polisi saat dirinya sedang asyik nongkrong. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Menurut Iptu. Windaris saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna biru. Atas temuan ini Aldo beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut