Simpan 12 Paket Kecil Narkoba Saat Nongkrong, Pemuda Koba Diringkus Polisi

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Apes benar nasip seorang bandar Narkoba jenis sabu di Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah bernama Aldo (19). Dirinya diamankan Polisi dari Satuan Restik Polres Bangka Tengah pada Rabu (02/08/2023) dini hari saat sedang asik nongkrong di Jl. Laut Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Aldo terbukti membawa 12 paket kecil Narkoba jenis sabu dengan total berat 4,61 gram.
Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan perihal ungkap kasus tersebut.
"Ya ada benar ada pengungkapan kasus terhadap seorang bandar Naktotika jenis sabu. Pelaku kami amankan saat nongkrong dipinggir sungai Jl. Laut Koba dan memang sebelumnya kami telah memperoleh informasi tentang pelaku ini," ujarnya.
Menurut Iptu. Windaris saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna biru. Atas temuan ini Aldo beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan