Jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada beberapa perda yang sedang dalam pengkajian apakah masih relevan dan sejalan dengan UU Ciptaker. Di sebagian daerah, rata-rata terdapat 20 perda yang terdampak.
"Kami pikir kami wajib melakukan penyesuaian-pemyesuaian, termasuk juga penyesuaian terhadap perda-perda terdampak terhadap UU Cipta Kerja. Jadi setidaknya didata pusat, kita ada 20 perda terdampak dan 28 perkada yang terdampak, ini bisa kita selesaikan (dengan perda Omnibus law)," kata Helliyana.
Terkait rencana pembentukan perda Omnibus law tersebut, Helliyana mengaku telah mengkomunikasikannya dengan kementerian Dalam Negeri, dan mendapat respon positif. Apalagi langkah serupa juga sudah lebih dulu diambil oleh pemprov Jambi.
"Jadi ada memang ada beberapa hal yang sudah kita list, masuk sudah dalam list biro hukum dari daerah itu sudah ada 18 perda yang terdampak, yang sudah kita masuk dalam list. Dan kita sudah berkomunikasi terutama dengan kemendagri, bagaimana cara penyelesaiannya. Dan salah satu penyelesaiannya untuk secara cepat dalam satu perda Omnibus law, itu (pemprov) Jambi sudah lebih dahulu melakukannya," kata Helliyana.
Editor : Muri Setiawan