get app
inews
Aa Text
Read Next : Isu PHK Massal Honorer Pemprov Babel, Ketua KSPSI Babel: Negara Ini Tidak Sedang Baik-Baik Saja!

Bapemperda Babel Wacanakan Penyusunan Raperda Omnibus Law

Sabtu, 08 Juli 2023 | 14:10 WIB
header img
Helliyana, Ketua Bapemperda DPRD Babel. Foto: Diskominfo.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangka Belitung menggagas penyusunan Raperda Omnibus law untuk mengakomodir sekitar 20 perda yang terdampak UU Cipta Kerja.

Wacana penyusunan Raperda Omnibus law ini pertama kali disampaikan oleh ketua Bapemperda DPRD Babel, Helliyana saat diwawancarai seusai menghadiri pembukaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia pada Kamis, 7 Juli 2023 di Hotel Novotel, Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Disampaikan Plt Ketua DPD PPP ini, saat ini pihaknya telah menginventarisir adanya 18 perda di Babel yang terdampak UU Ciptaker sehingga harus segera.dilakukan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada beberapa perda yang sedang dalam pengkajian apakah masih relevan dan sejalan dengan UU Ciptaker. Di sebagian daerah, rata-rata terdapat 20 perda yang terdampak.

"Kami pikir kami wajib melakukan penyesuaian-pemyesuaian, termasuk juga penyesuaian terhadap perda-perda terdampak terhadap UU Cipta Kerja. Jadi setidaknya didata pusat, kita ada 20 perda terdampak dan 28 perkada yang terdampak, ini bisa kita selesaikan (dengan perda Omnibus law)," kata Helliyana.

Terkait rencana pembentukan perda Omnibus law tersebut, Helliyana mengaku telah mengkomunikasikannya dengan kementerian Dalam Negeri, dan mendapat respon positif. Apalagi langkah serupa juga sudah lebih dulu diambil oleh pemprov Jambi.

"Jadi ada memang ada beberapa hal yang sudah kita list, masuk sudah dalam list biro hukum dari daerah itu sudah ada 18 perda yang terdampak, yang sudah kita masuk dalam list. Dan kita sudah berkomunikasi terutama dengan kemendagri, bagaimana cara penyelesaiannya. Dan salah satu penyelesaiannya untuk secara cepat dalam satu perda Omnibus law, itu (pemprov) Jambi sudah lebih dahulu melakukannya," kata Helliyana.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut